Kades Ambal-Ambil Kejayan Terancam Berhenti Sementara Usai Penangkapan dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Media Berita Pasuruan – Saiful Anwar, Kades Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini benar-benar berada di ujung tanduk. Setelah resmi penangkapan oleh penyidik Polres Pasuruan atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2022, pemerintah daerah bersiap memproses pemberhentian sementaranya dari jabatan kepala desa.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum bisa mengambil langkah administratif secara resmi. Alasannya, surat penetapan tersangka dari kepolisian yang menjadi dasar hukum pemberhentian masih belum Menerima
Menunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Tanpa adanya surat tersebut, langkah administratif tidak bisa mengambil.
“Belum ada laporan resmi. Kalau belum ada, tentu kami belum bisa melakukan pemberhentian sementara,” tegas Diano, Jumat (13/6/2025).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Camat Kejayan, Wijaya Sugiarto, yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap kepala desa harus dilakukan dengan payung hukum yang kuat dan sesuai prosedur.
“Kami juga menunggu surat penetapan tersangka. Itu menjadi dasar agar BPD bisa mengajukan pemberhentian sementara kepada bupati,” jelas Wijaya.
Payung Hukum Pemberhentian Kades: Perbup 156/2022
Dalam proses pemberhentian sementara ini, Pemkab Pasuruan akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 156 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa. Dalam aturan tersebut bahwa kepala desa. Kuat melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban dapat sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
Baca Juga : Kades Kalimantan Dilaporkan ke Polisi Diduga Korupsi Dana Desa 2023-2024
Normatifnya, setelah surat penetapan tersangka wajib membuat laporan kepada bupati. Dari situ akan melanjuti dengan SK pemberhentian sementara,” tambah Wijaya.
Pemkab juga mulai mempertimbangkan proses pengisian Pejabat (Pj) Kepala Desa sementara, guna menjamin jalannya pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung.
Pemberhentian Tetap Menunggu Putusan Inkrah
Meski langkah pemberhentian hukumnya lengkap. Permanen hanya bisa setelah adanya putusan hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Proses hukum tetap. Kami menunggu hasil akhir dari proses pengadilan,” kata salah satu pejabat Pemkab.
Terseret Kasus Korupsi APBDes 2021–2022
Sebelumnya, Saiful Anwar melakukan penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBDes tahun 2021 hingga 2022. Penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara.