Media Berita Pasuruan – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan KH Mansyur, Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (8/8/2025) dini hari. Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi W 1068 WX menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas. Ironisnya, pengemudi mobil tersebut diketahui masih berusia 15 tahun.
Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Zulkifli, pengemudi mobil adalah M Ramadhani, seorang pelajar asal Desa Paserpan, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Ia mengemudikan mobil dari arah utara ke selatan saat kejadian.
“Saat melintas di kawasan Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, mobil Avanza itu terlalu mengambil lajur kanan,” jelas Zulkifli kepada wartawan.
Baca Juga : Pelajar 15 Tahun Bawa Avanza Tewaskan Pemotor di Pasuruan
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor nopol N 3904 TCT yang dikendarai oleh M Sigit Prasetyo (21), seorang warga setempat. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Remaja 15 Tahun Kendarai Avanza, Pemotor Tewas Ditempat
Benturan keras antara kedua kendaraan menyebabkan pengendara motor terpental dan mengalami luka serius. Korban sempat dievakuasi warga ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang diderita di bagian kepala dan dada.
Setelah menabrak motor, Avanza tersebut juga menabrak tembok rumah warga yang berada di pinggir jalan. Kerusakan terjadi baik pada kendaraan maupun bangunan yang ditabrak.
“Pengemudi tidak mengalami luka berat, namun saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Zulkifli.
Kasus ini mengundang perhatian karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya belum diizinkan secara hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kepolisian menyatakan akan mendalami asal-usul kendaraan serta tanggung jawab orang tua dalam insiden ini.
Netizen dan warga sekitar mengecam kelalaian ini, mengingat risiko tinggi yang ditimbulkan saat anak di bawah umur dibiarkan mengendarai mobil tanpa pengawasan dan izin resmi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengizinkan anak-anak mengemudi, karena melanggar undang-undang dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah dalam penanganan Satlantas Polres Pasuruan Kota dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.