10.758 Warga Kabupaten Pasuruan Terima BLT DBHCHT Rp 1,8 Juta

Media Berita Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025. Bantuan ini menyasar 10.758 warga penerima manfaat yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

10.758 Warga Kabupaten Pasuruan Terima BLT DBHCHT Rp 1,8 Juta

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerja sama dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa. Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok, serta masyarakat yang terdampak kebijakan cukai hasil tembakau.

Setiap Penerima Dapat Rp 1,8 Juta

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menjelaskan bahwa setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, dengan total Rp 1,8 juta per orang.
>“Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 19.364.400.000 dan bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2025,” ungkap Fathurrahman, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, program ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Baca Juga : Pemkab Pasuruan Optimalkan Penggunaan Dana DBHCHT untuk Kemajuan Daerah

Distribusi Dilakukan Secara Transparan

Proses penyaluran BLT dilakukan secara transparan dan terkoordinasi dengan baik agar tepat sasaran. Dinsos Kabupaten Pasuruan menggandeng pihak perbankan dan aparat desa untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pendistribusian.
“Penerima bantuan sudah melalui proses verifikasi dan validasi data yang ketat. Kami juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdata,” kata Fathurrahman.

Dukungan Pemkab Pasuruan untuk Pemerataan Ekonomi

Penyaluran BLT DBHCHT ini menjadi salah satu bentuk realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan sebagian dana cukai hasil tembakau untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas tenaga kerja di sektor terkait.
>Bupati Pasuruan, melalui sambutannya yang dibacakan perwakilan Dinsos, menyampaikan harapan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas, bukan untuk konsumsi yang tidak produktif.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus mendorong perekonomian lokal agar tetap tumbuh,” ujarnya.

Dengan tersalurkannya BLT DBHCHT 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung masyarakat. Terutama kelompok rentan ekonomi di wilayahnya.

Exit mobile version