Polres Pasuruan Amankan Perempuan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Media Berita Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan petugas lakukan pada Jumat (8/8/2025) malam di sebuah rumah kawasan Pandaan.


Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam jaringan ini, polisi sebelumnya telah mengamankan tersangka lain dengan inisial K, MA, dan DA. Dari penyidikan, nama APH muncul setelah polisi menemukan bukti komunikasi serta catatan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu.

“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin (18/8/2025).

Polres Pasuruan Amankan Perempuan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Barang Bukti yang Aparat Sita

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang tersebut antara lain:

  • 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu

  • 2 unit ponsel

  • Buku tabungan dan kartu ATM

Seluruh barang tersebut kini aparat amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kendaraan serta rekening perbankan tersebut tersangka gunakan sebagai sarana transaksi dan distribusi narkotika.

Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana


Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pihak yang ikut serta, membantu, maupun menyediakan sarana dalam peredaran narkotika.

Dengan jeratan pasal itu, APH terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, bergantung pada keputusan pengadilan dan tingkat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.


Komitmen Polres Pasuruan Berantas Narkoba

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di Pasuruan. Penindakan akan aparat lakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga pemerintah yakini menjadi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Pasuruan.

Exit mobile version