6 Pelaku Curanmor Spesialis Lahan Parkir Ditangkap di Pasuruan

Media Berita Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area parkir umum. Sebanyak enam pelaku diamankan dalam operasi gabungan Satreskrim bersama unit opsnal, Rabu (4/9/2025).

6 Pelaku Curanmor Spesialis Lahan Parkir Ditangkap di Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan sepeda motor di sejumlah titik parkir, seperti pasar tradisional, minimarket, hingga pusat perbelanjaan. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi komplotan yang memang spesialis beraksi di area parkir,” ujar Yudhi.

Baca Juga : Mensesneg Janji Akan Pelajari Aspirasi dari Mahasiswa

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (32), RS (28), HS (35), IP (30), DN (27), dan MR (33). Mereka berasal dari wilayah berbeda di Jawa Timur, namun kerap berkumpul untuk melancarkan aksinya di Pasuruan dan sekitarnya.

Dalam aksinya, komplotan ini berbagi peran. Ada yang bertugas mengawasi situasi, membuka kunci motor dengan kunci T, hingga membawa kabur kendaraan. Dalam sehari, mereka bisa beraksi di lebih dari satu lokasi. “Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama di parkiran yang tidak dijaga ketat,” tambah Yudhi.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 7 unit sepeda motor hasil curian, 5 kunci T, serta sejumlah STNK palsu. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan curian biasanya dijual ke penadah di luar kota dengan harga Rp3–5 juta per unit.

Komplotan Curanmor Kelabui Warga di Parkiran

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rendra Aditya, menambahkan bahwa sindikat ini termasuk licin karena sering berpindah lokasi. Namun, berkat koordinasi dengan Polsek jajaran, akhirnya mereka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

“Enam tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Rendra.

Masyarakat diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat yang tidak memiliki petugas jaga resmi. Polisi juga mengimbau pemilik kendaraan untuk menambahkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.

Sejumlah warga Pasuruan menyambut baik penangkapan sindikat curanmor ini. “Akhir-akhir ini resah sekali, sering ada motor hilang di parkiran minimarket. Semoga setelah ini lebih aman,” kata Suyono (45), warga setempat.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus menekan angka curanmor dan menjamin rasa aman masyarakat.

Exit mobile version