Media Berita Pasuruan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan petugas lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di salah satu rumah kos di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32), warga setempat, yang diduga menjadi pengedar sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 2,5 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, dan ponsel yang pelaku gunakan untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Rudi Hartono, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang petugas lakukan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari jaringan luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” ujar Rudi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga : Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya rehabilitasi 3 Bulan
Pengedar Lama dan Residivis
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu tahun lalu. Ia kembali menjalankan bisnis haram itu dengan alasan faktor ekonomi.
“Kami sangat menyayangkan karena pelaku ini sudah pernah dihukum sebelumnya. Tapi rupanya dia tidak kapok dan kembali berurusan dengan hukum,” tambah AKP Rudi.
Ancaman Hukuman Berat
Kini pelaku kena jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya di kawasan perbatasan seperti Gempol yang kerap menjadi jalur distribusi narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba ini tidak bisa aparat lakukan sendiri, tapi perlu dukungan semua pihak,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran zat terlarang.
