Media Berita Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap pelaku teror bondet atau bom ikan yang mengguncang warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku berinisial S (37) ditangkap pada Rabu (12/11/2025) setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada Kamis (6/11/2025).

Aksi Teror Gegerkan Warga
Peristiwa teror bom ikan itu menimpa rumah milik Siti Sumailah (42), warga Dusun Krajan, Desa Sapulante. Ledakan keras yang terjadi malam hari sempat mengejutkan warga sekitar.
“Waktu kejadian, korban sedang berada di dalam rumah. Tidak ada korban jiwa, tapi beberapa bagian rumah rusak akibat ledakan,” ujar Ipda Daffa Sava Pradana, Kanit Pidum Polres Pasuruan, Kamis (13/11/2025).
Polisi yang datang ke lokasi menemukan serpihan bondet dan jejak bahan peledak di sekitar rumah korban. Tim kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem, 3 Rumah di Pasuruan Rusak Parah Tersapu Angin
Motif: Kesal dan Sakit Hati
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi teror lakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri. “Motifnya karena pelaku menyimpan rasa kesal dan sakit hati pribadi terhadap korban, bukan karena motif ekonomi atau politik,” jelas Ipda Daffa.
Pelaku diketahui menyiapkan bondet secara mandiri menggunakan bahan peledak yang biasa dipakai untuk mencari ikan di laut. “Ia merakit sendiri bom ikan dan meledakkannya di depan rumah korban sebagai bentuk pelampiasan emosi,” tambahnya.
Petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di wilayah Pohjentrek, setelah sempat berpindah-pindah tempat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa bahan peledak, korek api, dan pakaian yang pelaku kenakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Daffa.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pelaku terkena Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan ledakan dan membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan bondet untuk aktivitas apa pun karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Bondet bukan alat untuk menyelesaikan masalah. Ini tindakan kriminal yang bisa berakibat fatal,” tegas Daffa.
Dengan terungkapnya kasus ini, warga Desa Sapulante bisa kembali tenang setelah beberapa hari terakhir hidup dalam ketakutan akibat teror bom ikan tersebut.






