Media Berita Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kota Probolinggo, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan keponakan pelaku sendiri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian karena anak di bawah umur tersebut menunjukkan perubahan perilaku dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku kami amankan setelah laporan dari keluarga korban. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan motif perbuatan pelaku,” ujar AKBP Wadi, Rabu (5/11/2025).
Aksi Terjadi di Rumah Korban
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tindakan asusila dilakukan di rumah korban di salah satu kawasan di Kota Probolinggo. Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Baca Juga : Pelaku pencabulan tiga anak panti asuhan divonis 19 tahun penjara
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk orang tua korban dan tetangga sekitar. Sementara itu, korban saat ini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo serta psikolog profesional untuk pemulihan trauma.
“Kami sangat menyesalkan perbuatan ini, apalagi dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan terkait status kepegawaian pelaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi tempat pelaku bekerja untuk langkah administratif selanjutnya,” tambah Wadi.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui kejadian serupa.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






