Dior Dior Dior

Kenal di Lapas, 3 Residivis Pasuruan Berkomplot Curi Motor di Belasan TKP

Dior

Media Berita Pasuruan – Tiga residivis asal Kabupaten Pasuruan kembali berurusan dengan polisi setelah terbukti membentuk komplotan pencuri motor lintas wilayah. Ketiganya diketahui berkenalan saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kraksaan, dan setelah bebas, mereka kembali beraksi mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Pasuruan dan sekitarnya.

Berkat CCTV, Ungkap Pencurian Motor di 13 TKP Wilayah Pasuruan, 3 Pelaku  Ditangkap-2 Buron, Ini Identitasnya - Radar Bromo
Kenal di Lapas, 3 Residivis Pasuruan Berkomplot Curi Motor di Belasan TKP

Tiga Pelaku Residivis Spesialis Curanmor

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (34), MR (29), dan RF (31). Ketiganya merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lapas dalam kurun dua tahun terakhir.

Dior

“Mereka bertemu di dalam Lapas dan berkomunikasi setelah bebas. Dari situ mereka sepakat untuk membentuk kelompok baru untuk mencuri motor,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Polisi menyebut komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 15 lokasi (TKP) di wilayah Pasuruan, Bangil, hingga Sidoarjo. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 10 unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, serta senjata tajam yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Baca Juga : Polres Pasuruan Kota Gulung Komplotan Pelaku Curanmor 16 TKP


Modus Operandi: Bermodal Kunci T dan Pengintaian

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. AS berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor, MR bertugas memantau situasi, sementara RF bertugas membawa motor hasil curian ke penadah.

“Mereka biasanya beraksi di malam hari di area kos-kosan, minimarket, dan tempat parkir perumahan. Dengan kunci T, pelaku hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur motor,” jelas AKBP Teddy.

Hasil curian kemudian dijual ke penadah di luar kota dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.


Polisi Terus Kembangkan Kasus

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga menjadi penadah hasil curian.

“Kasus ini terus kami kembangkan karena kemungkinan masih ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Terutama saat memarkir kendaraan di area publik, serta segera melapor jika melihat aktivitas

Dior