Dior Dior Dior

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Vandalisme Bertuliskan “Police Killed People”

Dior

Media Berita Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku vandalisme yang menuliskan kalimat provokatif “Police Killed People” di beberapa titik fasilitas umum di wilayah Kota Pasuruan. Pelaku ditangkap dalam operasi cepat pada dini hari setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya coretan yang dianggap meresahkan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Petugas melakukan patroli intensif di lokasi-lokasi rawan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang masih membawa cat semprot dan perlengkapan menggambar lainnya.

2 Pelaku Vandalisme 'Police Killed People' Sebut Aksinya Dukung Affan
Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Vandalisme Bertuliskan “Police Killed People”

Bukti dan Modus Aksi Vandalisme

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaleng cat semprot berbagai warna, sarung tangan, serta rekaman kamera CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri pada malam hari agar tidak menarik perhatian.
Ia mengungkapkan bahwa tulisan provokatif itu dibuat sebagai bentuk “ekspresi pribadi” atas kekecewaannya terhadap institusi, meski tidak memiliki bukti konkret terkait tuduhannya. Polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan karena merusak fasilitas umum dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Dior

Baca Juga : TPI Mangkrak, DPRD Desak Wali Kota Kelola Mandiri Guna Lindungi Nelayan

Ancaman Sanksi Hukum

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal tentang perusakan fasilitas umum dan ujaran kebencian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kelompok tertentu yang mendorong aksi vandalisme tersebut.

Ajakan Menyampaikan Aspirasi Secara Tertib

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi melalui saluran resmi dan cara-cara yang tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Kapolres menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapat. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak, menebar kebencian, atau menyesatkan opini publik.
Kepolisian juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan agar tidak muncul tindakan serupa di kemudian hari.

Penutup

Penangkapan pelaku vandalisme bertuliskan “Police Killed People” menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati. Polres Pasuruan Kota berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan cara yang positif dan membangun, bukan melalui tindakan yang merusak fasilitas publik dan mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Dior