Media Berita Pasuruan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Satu per satu anggota jaringan pengedar sabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Pasuruan Barat berhasil ditangkap.
Dua Pengedar Dibekuk di Pandaan
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Pandaan, ketika polisi menangkap dua pengedar narkoba berinisial Y (45) dan HAS (30), keduanya merupakan karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dani, Jumat (15/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar dari tangan para tersangka.
Jaringan Lama yang Terungkap
Penangkapan Y dan HAS merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni H dan DA, yang sudah lebih dulu ditangkap dalam jaringan peredaran narkotika di Pasuruan.
Baca Juga : Kuli Bangunan dan Karyawan Swasta Pengedar Sabu di Pasuruan Diringkus
Menurut penyidik, Y dan HAS juga terlibat dalam pengambilan sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen. Barang haram tersebut diambil atas perintah DA melalui H.
Modus operandi yang digunakan adalah menjual sabu kepada pelanggan tetap maupun dengan sistem “ranjau” sesuai instruksi. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, sehingga jaringan ini relatif sulit dilacak tanpa pengintaian intensif.
Keuntungan dan Gaya Hidup Gelap
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y mengaku mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain itu, mereka juga memperoleh keuntungan lain berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis dari jaringan.
Untuk ganja, Y menyebut barang tersebut dibeli melalui media sosial Instagram pada Juli 2025. Meski awalnya diakuinya untuk konsumsi pribadi, namun sebagian juga diedarkan untuk mendapat tambahan uang.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Pasuruan menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Kami apresiasi kerja keras tim, sekaligus dukungan masyarakat. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama agar generasi muda tidak terjerumus,” pungkas AKBP Dani.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri jaringan narkotika di wilayah Pasuruan Barat. Polisi memastikan bahwa perburuan terhadap pelaku lain dalam jaringan ini masih akan berlanjut.