Media Berita Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Kampung ini diketahui telah lama menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar, menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkoba di lingkungan Polda Jawa Timur.
Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain mengungkap peredaran narkotika, penyidik juga berhasil menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jaringan tersebut. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp3 miliar, terdiri atas berbagai barang berharga seperti kendaraan, perhiasan, dan properti yang diduga hasil dari aktivitas ilegal narkoba. Penyitaan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tidak hanya pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi juga jaringan keuangan yang menopang aktivitas tersebut.
Baca Juga : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Pasuruan, Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Pasuruan. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada pengedar, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk berkembang. Setiap keuntungan yang mereka hasilkan akan kami kejar dan sita,” ujarnya.
Langkah Lanjut dan Peringatan bagi Jaringan Narkoba
Keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan peredaran narkoba lainnya. Polres Pasuruan juga berencana memperluas pengawasan terhadap wilayah rawan dan meningkatkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Penindakan tegas dan menyeluruh ini diharapkan dapat menutup ruang gerak peredaran narkoba. Sekaligus memutus rantai pendanaan yang selama ini memperkuat jaringan kriminal tersebut.