Media Berita Pasuruan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam itu sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Kronologi dan Penangkapan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Kedua pelaku berhasil diamankan di dua tempat berbeda dalam waktu kurang dari 48 jam.
“Motif sementara yang kami temukan masih dalam tahap pendalaman. Namun, dugaan awal menunjukkan adanya unsur dendam pribadi antara pelaku dan keluarga salah satu korban yang dimakamkan di lokasi tersebut,” ujar Dirmanto, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga : Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Barang bukti berupa pecahan nisan dan alat yang digunakan untuk merusak makam juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Proses Hukum dan Upaya Pencegahan
Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk meredam keresahan warga.
Dirmanto menegaskan bahwa Polda Jatim akan menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, terlebih jika menyangkut perusakan tempat yang dianggap sakral seperti makam.
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyinggung nilai moral dan kemanusiaan. Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan lingkungan. Terutama di area pemakaman, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.