Media Berita Pasuruan — Warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang remaja terhadap nenek kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MA (17), seorang kuli bangunan, tega menghabisi nyawa sang nenek, N (64), hanya karena tidak diberi pinjaman uang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, pada Minggu (5/10/2025), dengan maksud meminjam uang. Namun permintaan itu ditolak oleh korban.
“Pelaku datang ke rumah neneknya untuk meminjam uang. Karena tidak diberi, pelaku marah dan memukuli korban menggunakan kayu. Setelah itu, korban dibuang ke dalam sumur di rumahnya,” terang Iptu Choirul, Senin (6/10/2025).
Jasad Ditemukan Setelah Warga Curiga
Peristiwa mengenaskan itu terbongkar setelah warga sekitar curiga karena korban tidak terlihat sejak pagi. Bau menyengat dari arah sumur rumah korban membuat warga melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan jasad korban di dalam sumur dengan kondisi mengenaskan.
Baca Juga : Kondisi Terkini Mustofa DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasuruan
Tim Inafis Polres Pasuruan Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka di bagian kepala akibat benturan benda tumpul.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, MA diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia mengakui perbuatannya dan menyesal setelah sadar telah membunuh neneknya sendiri,” ujar Choirul.
Ancaman Hukuman Berat
Meski masih di bawah umur, MA akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
Kasus ini mengguncang masyarakat Pasuruan, terutama karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi psikologis remaja dan menanamkan nilai empati serta kontrol emosi sejak dini agar tragedi serupa tidak terulang.