Dior Dior Dior

Kasus Pencurian Pakaian Dalam di Pasuruan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Dior

Media Berita Pasuruan – Kasus pencurian pakaian dalam wanita yang sempat meresahkan warga Kelurahan Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.

Pelaku berinisial FTW (36), warga Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah aksinya terekam kamera CCTV. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dior
Korban Kasihan pada Pelaku, Kasus Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan  Dihentikan - Akurat Jatim
Kasus Pencurian Pakaian Dalam di Pasuruan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri satu bra dan kaos dalam wanita yang sedang dijemur. Aksi itu menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama para ibu rumah tangga yang merasa khawatir.

Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum, karena korban berinisial MIR (31) memilih memaafkan pelaku. “Pihak pelapor tidak mau melanjutkan perkara karena merasa kasihan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga : 6 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan Polres Pasuruan

🧾 Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Mediasi dilakukan di hadapan dua orang saksi, Ketua RT, Ketua RW, serta istri dari pelaku. Dalam mediasi tersebut, pelaku FTW menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan menyatakan penyesalannya.

“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut,” jelas Iptu Choirul.

Sebagai bentuk kesepakatan, kedua pihak menandatangani surat perdamaian, dan pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus akan dihentikan secara restorative justice.

🔍 Motif dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri pakaian dalam karena sering menonton film porno dan memicu keinginan untuk melakukan fantasi seksual. Barang bukti berupa pakaian dalam tersebut sempat disembunyikan pelaku di sebuah gubuk di daerah Pohjentrek.

“Motif pelaku mencuri karena pengaruh tontonan pornografi, sehingga ingin melakukan fantasi seksual,” jelas Iptu Choirul.

🤝 Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian

Penyelesaian kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice, yaitu pendekatan yang mengutamakan penyelesaian di luar jalur hukum dengan syarat adanya pengakuan dan perdamaian antara pelaku dan korban.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat tetap waspada dan menjaga lingkungan sekitar, namun juga mengedepankan penyelesaian humanis terhadap kasus-kasus yang tergolong ringan dan tidak menimbulkan kerugian besar.

Dior